Tampilkan postingan dengan label penyiaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label penyiaran. Tampilkan semua postingan

PENGETAHUAN DASAR MEDIA PENYIARAN RADIO – TELEVISI

Penyiaran adalah :

Pancaran melalui ruang angkasa oleh sumber frekuensi dengan sinyal yang mampu diterima di telinga atau didengar dan dilihat oleh publik.

(Chester, Garrison, Willis dalam buku “Television and Radio”)

Penyiaran merupakan bentuk pengiriman pesan melalui media televisi atau radio dengan tidak dikontrol secara teknik oleh penerima.

(Sullivan, Hartley, Saunders, Montgomery, Fiske dalam buku “Key Concept in Communication and Cultural Studies”) image

A. SEKILAS SEJARAH PENYIARAN

Peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan siaran radio dan siaran televisi serta perkembangan teknologi informasi secara singkat :

1887 – Hertz seorang ahli fisika Jerman berhasil mengirim & menerima gelombang radio

1895 – Komunikasi radio tanpa kabel ditemukan oleh Marconi (Italia)

1896 – Tabung sinar kathode ditemukan oleh F. Braun (Jerman)

1920 – Ahli teknik bernama Frank Conrad (USA) membangun pemancar radio

1922 – Siaran radio dimulai di Amerika, Perancis, Cina, Jerman dan Uni Soviet

1923 – Vladimir Katejev Zworykin berhasil menciptakan sistem televisi elektris

1924 – Percobaan untuk televisi dilakukan oleh J.L. Baird (Inggris)

1926 – NBC (USA) berdiri dan membangun sistem radio jaringan

1927 – CBS (USA) berdiri

1929 – Siaran Percobaan BBC (Inggris)

1936 – Siaran TV dimulai oleh BBC (Inggris)

1939 – Percobaan siaran TV dimulai di Jepang (NHK)

1951 – Percobaan siaran TV berwarna di Amerika Serikat

1954 – Amerika menetapkan sistem siaran TV berwarna (NTSC)

1957 – Percobaan siaran TV berwarna oleh NHK

1960 – Siaran TV berwarna sistem NTSC dimulai di NHK

1965 – Siaran televisi dimulai di Indonesia (ASEAN games)

1967 – Siaran TV berwarna sistem PAL dimulai di Inggris, Jerman Barat, Belanda.

1967 – Siaran TV berwarna sistem SECAM dimulai di Perancis dan Uni Soviet

1969 – Apollo 11 (USA) berhasil mengirim gambar bulan yang berwarna

1976 – Satelit Palapa diluncurkan (Indonesia)

1977 – Siaran TV berwarna dimulai di Indonesia (sistem PAL)

2000 – Siaran TV digital dimulai di Amerika

2001 – Siaran TV satelit digital dimulai di Jepang

2003 – Siaran TV lewat pemancar di darat UHF/VHF dimulai di Jepang

Sejarah media penyiaran dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu sejarah media penyiaran sebagai penemuan teknologi dan sejarah media penyiaran sebagai suatu industri. Sejarah media penyiaran sebagai penemuan teknologi berawal dari ditemukannya radio oleh para ahli teknik di Eropa dan Amerika. Sejarah media penyiaran sebagai suatu industri dimulai di Amerika.

B. PERKEMBANGAN PENYIARAN RADIO

PERKEMBANGAN PENYIARAN RADIO DI DUNIA

Industri penyiaran radio diawali oleh David Sarnoff yang mendirikan perusahaan pembuat pesawat radio sistem AM yang bernama RCA atau Radio Corporation of America. Liputan kegiatan Pemilu pada tahun 1920 oleh Radio KDKA (USA) dianggap sebagai penyiaran berita pertama secara meluas dan teratur kepada masyarakat. Radio KDKA adalah stasiun penyiaran radio yang berizin komersial yang didirikan oleh Frank Conrad.

Perkembangan industri penyiaran radio FM dimulai ketika pertengahan tahun 1933, Edwin Howard Armstrong dari Universitas Columbia berhasil menemukan frekuensi modulasi (FM), frekuensi yang jauh lebih tinggi dari penyiaran radio AM (yaitu dari 88 sampai 108 MHz). Armstrong kemudian mendemonstrasikan penemuannya kepada David Sarnoff. Namun RCA ternyata lebih tertarik untuk mengembangkan televisi. Armstrong kemudian menjualnya kepada beberapa perusahaan lainnya. Pengembangan radio FM sempat tertunda karena meletusnya Perang Dunia ke 2 dan kalangan industri yang lebih tertarik mengembangkan televisi.

Keuntungan FM dari AM adalah :

1. Dapat menghilangkan “interference” (gangguan, percampuran) yang disebabkan cuaca, bintik-bintik matahari atau alat listrik.

2. Dapat menyiarkan suara sebaik-baiknya bagi telinga yang sensitif.

3. Hasil audio yang lebih jernih, lebih dinamis dan noise yang rendah.

Prinsip dasar penyiaran radio FM adalah proses berubahnya suara penyiar menjadi sinyal listrik dengan menggunakan mikrofon yang kemudian digabung dengan sinyal pembawa frekuensi tinggi dan disiarkan ke radio penerima. Radio penerima menyaring sinyal pembawa tersebut dan menciptakan sinyal analog elektrik original, yang diubah oleh speaker menjadi energi suara.

Cakupan penyiaran FM dibatasi oleh garis pandang dari bagian puncak pemancar, maka FM lebih cocok untuk masyarakat di pusat kota daripada masyarakat di pedesaan.

FCC (Federal Communications Commision) memberikan wewenang operasional bisnis bagi penyiaran radio FM pada tahun 1941. Menjelang tahun 1947, hampir 1000 stasiun penyiaran radio FM diberikan izin atau melebihi jumlah stasiun penyiaran radio AM. Tetapi penyiaran radio FM pada masa itu mengalami beberapa masalah besar, permasalahan itu sebagai berikut:

1. Tidak bisa didengar melalui penerima penyiaran AM tanpa pengubah khusus dan program AM tidak bisa diterima oleh perangkat radio FM. Hal ini berarti pendengar penyiaran radio FM hanya terbatas pada mereka yang membeli perangkat radio baru. Pada tahun 1947 perangkat penerima FM pada radio AM yang tidak mahal muncul di pasaran.

2. Masalah pembuatan program FM dan dukungan iklan. Penyiaran radio FM tidak bisa menarik jumlah pendengar yang besar kecuali menawarkan program yang berbeda. Namun, penyiaran radio tidak bisa menarik iklan untuk membiayai program semacam itu kecuali telah memiliki pendengar. Beberapa industri penyiaran berusaha memecahkan dilema itu dengan menjiplak program penyiaran radio AM untuk penyiaran radio FM mereka. Tapi pemilik stasiun penyiaran radio FM independen merasa keberatan dengan praktik semacam itu karena akan menghalangi perkembangan penyiaran radio FM.

3. Tidak adanya kontrol tuning otomatis dan buruknya kualitas perangkat murah penerima penyiaran radio FM membuat kecewa banyak pendengar.

4. Penyiaran radio FM mendapatkan persaingan yang keras dari penyiaran radio AM yang sudah mengakar.

SEJARAH PENYIARAN RADIO DI INDONESIA

Perkembangan penyiaran radio di Indonesia diawali pada masa pemerintahan Hindia Belanda pada tahun 1925 oleh Prof. Komans dan Dr. De Groot yang berhasil melakukan komunikasi radio dengan menggunakan stasiun relai di Malabar, Jawa Barat. Peristiwa ini kemudian diikuti dengan berdirinya Batavia Radio Vereniging dan NIROM. Penyiaran radio di Indonesia dimulai dengan berkembangnya radio amatir yang menggunakan perangkat pemancar radio sederhana yang mudah dirakit. Tahun 1945, Gunawan berhasil menyiarkan naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia dengan menggunakan perangkat pemancar radio sederhana buatan sendiri. Pada tahun 1966, mengudara radio Ampera yang merupakan sarana perjuangan kesatuan-kesatuan aksi dalam perjuangan orde baru.

Pada tanggal 11 September 1945, rapat yang dihadiri oleh para tokoh yang sebelumnya aktif mengoperasikan beberapa stasiun radio Jepang sepakat mendirikan Radio Republik Indonesia (RRI). Rapat juga sepakat memilih Dokter Abdulrahman Saleh sebagai pemimpin umum RRI yang pertama.

Istilah-Istilah Dalam Dunia Penyiaran

Sebelum membahas mengenai sistem penyiaran ada baiknya perlu memahami beberapa istilah yang terkait dengan organisasi penyiaran sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Penyiaran yang berlaku saat ini yaitu Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU 32/2002).

Pertama, ‘lembaga penyiaran’ ; adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas, maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Dari sini dapat kita simpulkan bahwa pengertian lembaga penyiaran adalah sama dengan penyelenggara penyiaran. image

Kedua, ‘jasa penyiaran’ yang dalam UU 32/2002 terbagi atas jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi sebagaimana ketentuan pasal 13: “Jasa penyiaran terdiri atas: a) jasa penyiaran radio dan; b) jasa penyiaran televisi”. Undang-undang tidak memberi definisi mengenai apa yang dimaksud dengan jasa penyiaran, dan apa yang membedakannya antara lembaga penyiaran dan jasa penyiaran.

Ketiga, ‘stasiun penyiaran.’ Juga tidak terdapat definisi mengenai hal ini. Istilah stasiun penyiaran hanya muncul ketika undang-undang pasal 31 menjelaskan bahwa “lembaga penyiaran yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi terdiri atas stasiun penyiaran jaringan dan/atau stasiun penyiaran lokal”.

Dengan demikian terdapat empat istilah dalam Undang-undang Penyiaran yaitu: lembaga penyiaran, penyelenggara penyiaran, jasa penyiaran dan stasiun penyiaran. Adanya empat istilah ini agak membingungkan dan terkesan berlebihan, tidak jelas kapan harus menggunakan salah satu istilah itu dan kapan harus menggunakan istilah yang lainnya karena pada dasarnya semuanya mengacu pada pengertian yang sama. Suatu lembaga penyiaran sudah tentu akan menyelenggarakan siaran dan menawarkan jasanya ke berbagai pihak (utamanya pemasang iklan), dan setiap lembaga penyiaran sudah pasti memiliki stasiun penyiaran.

Di Amerika Serikat, ke-empat istilah tersebut dirangkum hanya dalam satu istilah yaitu broadcast station atau stasiun penyiaran. Head-Sterling (1982) mendefinisikan stasiun penyiaran sebagai: “an entity (individual, partnership, corporation, or non-federal governmental authority) that is licensed by the federal government to organize and schedule program for a specific community in accordance with an approved plan and to transmit them over designated radio facilities in accordance with specified standars”. Artinya: “suatu kesatuan (secara sendiri, bersama, korporasi, atau lembaga yang bukan lembaga pemerintahan pusat) yang diberi izin oleh pemerintah pusat untuk mengorganisir dan menjadwal program bagi komunitas tertentu sesuai dengan rencana yang sudah disetujui dan menyiarkannya untuk penerima radio tertentu sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan”.

Definisi ini memberikan pengertian yang menunjukkan unsur-unsur elemen stasiun penyiaran yang mencakup atau meliputi: kepemilikan, perijinan, fungsi, kegiatan menyiarkan (transmisi), bahkan juga sasaran siaran (target audien) yang ingin dituju. Definisi ini juga menunjukkan bahwa suatu stasiun siaran dapat dikelola oleh perorangan atau bersama-sama atau dikelola perusahaan atau lembaga tertentu.
Undang-undang Penyiaran tampaknya menggunakan istilah ‘stasiun penyiaran’ khusus untuk menekankan pada aspek teknik yaitu segala hal yang terkait dengan pemancaran sinyal siaran atau transmisi padahal stasiun penyiaran tidaklah selalu melulu terkait dengan masalah teknis penyiaran semata sebagaimana pengertian yang diberikan Head-Sterling tersebut di atas.

Istilah lain yang sering digunakan adalah ‘media penyiaran’. Istilah yang terakhir ini tampaknya lebih bisa diterima karena memiliki pengertian yang luas yang meliputi organisasi, kepemilikan, perijinan, fungsi, kegiatan dan sebagainya. Khusus dalam konteks ilmu komunikasi, istilah media penyiaran tampaknya lebih cocok karena media penyiaran merupakan salah satu media atau channel untuk menyampaikan pesan kepada khalayak luas. Mereka yang ingin mendirikan stasiun penyiaran harus terlebih dahulu memikirkan untuk membuat perencanaan stasiun penyiaran seperti apa yang akan didirikan.

Pengertian Siaran dan Penyiaran

Perkembangan teknologi komunikasi telah melahirkan masyarakat yang makin besar tuntutannya akan hak untuk mengetahui dan hak untuk mendapatkan informasi. Informasi telah menjadi kebutuhan bagi masyarakat dan telah menjadi komoditas penting dalam kehidupan masyarakat. Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah membawa implikasi terhadap dunia penyiaran, termasuk penyiaran di Indonesia. Penyiaran sebagai penyalur informasi dan pembentuk pendapat umum, perannya semakin strategis, terutama dalam mengembangkan kehidupan demokratis.

Penyelenggaraan penyiaraan tentunya tidak terlepas dari kaidah-kaidah umum penyelenggaraan telekomunikasi yang berlaku secara universal. Penyiaran mempunyai kaitan erat dengan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit geostasioner yang merupakan sumber daya alam yang terbatas sehingga pemanfaatannya perlu diatur secara efektif dan efisien. Beberapa prinsip dasar teknis penyiaran yaitu jenis-jenis layanan siaran yang umumnya digunakan saat ini yang meliputi pengertian mengenai radio AM, radio FM, radio gelombang pendek (SW), televisi VHF dan televisi UHF. Namun sebelumnya perlu terlebih dahulu memahami pengertian singkat mengenai siaran, penyiaran dan hal apa saja yang menjadi syarat terjadinya penyiaran.

Kata ‘siaran’ merupakan padanan dari kata broadcast dalam bahasa Inggris. Undang-undang Penyiaran memberikan pengertian siaran sebagai pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.  image

Sementara penyiaran yang merupakan padanan kata broadcasting memiliki pengertian sebagai: kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio (sinyal radio) yang berbentuk gelombang elektromagnetik yang merambat melalui udara, kabel, dan atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

Dengan demikian menurut definisi di atas maka terdapat lima syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk dapat terjadinya penyiaran. Jika salah satu syarat tidak ada maka tidak dapat disebut penyiaran. Kelima syarat itu jika diurut berdasarkan apa yang pertama kali harus diadakan adalah sebagai berikut:

  1. Harus tersedia spektrum frekuensi radio
  2. Harus ada sarana pemancaran/transmisi
  3. Harus adanya perangkat penerima siaran (receiver)
  4. Harus adanya siaran (program atau acara)
  5. Harus dapat diterima secara serentak/bersamaan

Sejarah Penyiaran di Indonesia

Pada tahun 1911, Angkatan Laut Kerajaan Belanda pertama kali mengoperasikan fasilitas radio komunikasi di Sabang, pulau paling barat dari weilayah Indonesia. Fasilitas radio ini digunakan sebagai alat komunikasi untuk mengatur lalu lintas kapal laut yang melintas Selat Malaka, jalur perdagangan yang sangat sibuk pada waktu itu. Setelah perang dunia pertama usai, tepatnya pada tahun 1925, di Jakarta berdiri Batavia Radio Society atau Radio Batavia Vereniging (BRV), sekelompok broadcaster yang mulai mengudarakan siaran tetap berupa pemutaran musik barat. Lahirnya BRV inilah yang mulai mengawali keberadaan radio siaran di Hindia Belanda (Indonesia).

Pada 8 Maret 1942, Belanda menyerah kepada Jepang. Pada saat itu radio siaran yang ada dihentikan. Kemudian Jepang mendirikan lembaga penyiaran baru yang dinamakan Hoso Kanri Kyoko dengan cabang-cabangnya di Jakarta, Bandung, Purwokerto, Semarang, Yogjakarta, Surakarta, Surabaya, dan Malang. Kedelapan stasiun daerah inilah yang kemudian menjadi embrio pendirian Radio Republik Indonesia (RRI). Pada sebuah pertemuan di Jakarta pada 11 September 1945 RRI didirikan oleh pemerintah Indonesia.

image

Menengok sejarah RRI berarti mencermati kembali sejarah masa awal kemerdekaan Indonesia. Radio mempunyai peran sentral dalam mengampanyekan proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945 kepada dunia. Berkat peran radio inilah masyarakat dunia mendengar proklamasi kemerdekaan Indonesia, dan dukungan-pun segera mengalir dari negara-negara tetangga. Sejarah ini diukir oleh para angkasawan (penyiar radio) Ronodipuro dan Bachtar Lubis, dengan keberaniannya yang luar biasa mengudarakan naskah proklamasi dan mempropagandakan kemerdekaan bangsa Indonesia secara terus menerus dari waktu ke waktu, mulai dari pukul 19.00 WIB tanggal 17 Agustus 1945.

image

Sejarah sistem penyiaran televisi di Indonesia dimulai pada 17 Agustus 1962. Hari itu, Televisi Republik Indonesia (TVRI) lahir dan untuk pertama kalinya beroperasi. Dengan pemancar berkekuatan 100 watt, siaran pertama dilakukan untuk menyiarkan peringatan ulang tahun ke 17 proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia dari halaman Istana Merdeka Jakarta. Pada awalnya TVRI adalah proyek khusus untuk menyukseskan penyelenggaraan Asian Games ke 4 di Jakarta. Siaran TVRI sehubungan dengan Asian Games dikoordinir oleh Organizing Comitte Asian Games IV yang dibentuk khusus untuk event olah raga itu, di bawah naungan Biro Radio dan Televisi Departemen Penerangan. Mulai 12 November 1962 TVRI mengudara secara reguler setiap hari. Pada 1 Maret 1963 TVRI mulai menayangkan iklan seiring dengan ditetapkannya TVRI sebagai televisi berbadan hukum yayasan melalui keputusan presiden RI nomer 215 tahun 1963. Namun pada tahun 1981 dengan berbagai alasan politis TVRI tidak diijinkan lagi menayangkan iklan. Mulai tahun 1988 TVRI mulai mendapat teman dalam penyiaran di Indonesia. Pemerintah telah mulai mengijinkan televisi swasta beroperasi di Indonesia, RCTI (1988), SCTV (1989), TPI (1990), ANTV (1993), INDOSIAR (1995), dan sebagainya .

Forum Multimedia Edukasi www.formulasi.or.id
Forum Multimedia Edukasi www.formulasi.or.id

Kategori