Dalam UU RI No. 32 tahun 2002, pada pasal 13 ayat 2 ditegaskan bahwa jasa penyiaran diselenggarakan oleh:
- Lembaga penyiaran swasta
- Lembaga penyiaran publik
- Lembaga penyiaran komunitas
- Lembaga penyiaran berlangganan
LEMBAGA PENYIARAN SWASTA, PUBLIK, DAN KOMUNITAS
| ASPEK | SWASTA | PUBLIK | KOMUNITAS |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| Definisi | Lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi | Lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. | Lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya. |
| Khalayak | Umum, terbuka lebar | Umum, lebih dari satu komunitas | Satu komunitas tertentu saja |
| Visi | Memberikan hiburan, informasi dan pendidikan, namun semua visi pada implementasinya khususnya untuk produksi dan pemasarannya tetap diperhitungkan berdasarkan prinsip-prinsip pencapaian keuntungan ekonomi. | Meningkatkan kualitas hidup publik. Meningkatkan apresiasi terhadap keanekaragaman ditengah masyarakat dengan harapan menciptakan kehidupan yang harmonis di antara berbagai komunitas yang berbeda. | Meningkatkan kualitas hidup anggota komunitasnya. Secara khusus menjadi lembaga siaran yang bersifat dari, oleh, dan untuk komunitas. |
| Jangkauan area siaran | Umumnya luas, lebih dari satu propinsi, namun memiliki batasan tertentu. | Bersifat nasional atau daerah. Tetap mengemban misi meningkatkan apresiasi terhadap identitas dan integrasi nasional. | Terbatas, umumnya dalam radius 6 km. |
| Ukuran kesuksesan | Rating untuk masing-masing program dan pemasukan iklan (rating program yang tinggi akan menarik pemasang iklan) | Kepuasan publik | Kepuasan anggota komunitas |
| Pemilik/pendiri | Umumnya berbentuk PT, sebagian menjadi PT. Tbk. | Negara atau pemerintah (untuk TVRI, RRI). | Badan hukum nonkomersial, biasanya berbentuk yayasan |
| Pengambilan keputusan tertinggi | Pemilik modal/para komisaris dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), manajemen operasional akan tunduk pada garis besar ini. | Lembaga supervisi bersama-sama dengan manajemen operasional. Jika lembaga penyiaran publik didirikan oleh pemda atau PT maka lembaga supervisinya harus tetap independen. | Lembaga supervisi komunitas bersama-sama dengan manajemen operasional. |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
| Sumber pemasukan | Iklan dalam arti luas, mencakup hard selling (penjualan langsung), sponsorship untuk suatu program atau acara, dll. | APBN untuk lembaga penyiaran public nasional dan APBD untuk lembaga penyiaran public daerah; siaran iklan, dll | Iuran anggota komunitas, hibah, sumbangan tidak mengikat, sponsor, dll. |
| Kriteria dan jumlah materi iklan | Terbuka luas 20% dari keseluruhan jamtayang | Tidak boleh menerima iklan hard selling, biasanya hanya sponsor program. Maksimal 15% dari keseluruhan jam tayangnya | Iklan layanan masyarakat, bukan iklan hard selling, biasanya berupa sponsor program. Maksimal 10% dari keseluruhan jam tayangnya. |
Lembaga Penyiaran Berlangganan merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan.
· Lembaga penyiaran berlanggan memancarluaskan atau menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi, multi media, atau media informasi lainnya.
· Lembaga penyiaran berlanggan terdiri dari: Lembaga penyiaran berlanggan melalui satelit; Lembaga penyiaran berlanggan melalui kabel; dan Lembaga penyiaran berlanggan melalui terestrial.
· Pembiayaan Lembaga penyiaran berlanggan berasal dari: a. Iuran berlanggan; b. Usaha lain yang sah dan terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
· Lembaga penyiaran berlanggan melalui kabel dan melalui terestial harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: memeliki jangkauan siaran yang meliputi satu daerah layanan sesuai dengan izin yang diberikan; dan menjamin agar siarannya hanya diterima oleh pelanggan.
1 comment
sangat informatif, bagus bangeet.
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar anda