Siaran pertama rapat Dewan Keamanan PBB di New York pada tahun 1946 Pasca PD II dunia terjadi PBB bersidang, seluruh dunia tumpah ruah ke New York. Tahun 1939 World’s Fair di New York terhenti karena perang. Di AS Morse, AG Bell Herbert E Ives Inggris John Logie Baird 1924. BBC – 1929 dan menetapkan hari jadinya pada tanggal 2 Nop 1936. AS utuh pasca PD II, Eropa, Asia, Afrika hancur.
Materi pidato Presiden Reagan pada perlucutan senjata yang menyudutkan Uni Soviet waktu itu, oleh NBC – ABC disiarkan langsung mengingat pentingnya berita tersebut. Berbeda halnya dengan CBS malah menyiarkan kuis- lantaran menganggap pidato Reagan biasa-biasa saja karena pidatonya sudah dibaca pimpinan redaksi. (Van Gordon Sauter) Ketika itu CBS malah menyiarkannya (pidato Presiden Reagan) di berita sore. Hal ini menunjukkan kebebasan di AMERIKA SERIKAT memang sangat melekat didalam setiap sendi kehidupan.
Berbeda lagi dengan kondisi penyiaran di Inggris, permasalahan Malvinas, BBC diboikot untuk tidak menyiarkan kekalahan itu, seperti halnya ketika Inggris mengalami kekalahan di Teruzan Suez tahun 1956 dimana pasukan Inggris disodok mundur dan itu diberitakan oleh BBC.
Kondisi ini perlu moralitas pemberitaan karena efek dari teknologi bisa jadi menggetarkan kalau faktanya diubah. Jangan sampai televisi menjadi pendukung kepentingan politik, bisnis dan nurani perlu dijunjung tinggi.
Sejarah televisi di Indonesia mulai tahun 1962, sedangkan booming Televisi mulai 1992 pada saat RCTI mengudara dengan bantuan decoder. Ketika itu Menteri Penerangan RI Maladi usul menghadirkan televisi untuk media penyiaran di Indonesia karena kekuatan media membangun pola pikir, gaya hidup, kemajuan disegala bidang dan lain sebagainya.
Siaran perdana TVRI ketika Asean Games IV 24 Agustus 1962 dengan Pemancar pertama di eks gedung Akademi Penerangan. Informasi pesanan selama 32 tahun menyebabkan TVRI memonopoli siaran televisi di Indonesia. Reformasi mengubah pemberitaan tidak hanya yang seremonial saja. Masyarakat bisa memilih berita di sebelas stasiun televisi. TVRI + 10 TV Swasta Nasional dan seratus lebih televisi lokal. Sehingga muncullah beraneka ragam berita dan tayangan televisi yang memberikan keleluasaan pemirsa televisi di Indonesia.
Adapun pemisahan era perkembangan televisi di Indonesia adalah;
Era Pembaruan Tahap I (Menata Penyelenggaraan Siaran Televisi).
Pada tanggal 3 Mei 1971 Penyelenggaraan siaran Televisi di Indonesia, wewenang ada di pemerintah/Departemen Penerangan RI. Pembangunan stasiun relay dikembangkan diseluruh wilayah Indonesia untuk memberikan pemerataan informasi di tanah air.
Dikenal pula munculnya Closed circuit television (CCTV)- untuk keperluan khusus izin Departemen Penerangan RI bertahan 15 tahun sampai 20 Agustus 1986.
Era Pembaruan Tahap II. (Aturan Baru)
Keputusan Menpen RI No 167/B/KEP/MENPEN/1986 tentang penyelenggaraan siaran televisi Indonesia 20 Agustus 1986, menghapus aturan lama, yaitu;
1. Perkembangan teknologi komunikasi yang pesat.
2. Perkembangan televisi Indonesia harus terintegrasi dengan pembangunan di segala bidang.
3. Sebelum ada UU perlu penyempurnaan wewenang dan kebijaksanaan tentang siaran televisi diseluruh Indonesia.
Keputusan Presiden 215 tahun 1963 tidak ada pengaturan tentang materi siaran. Dengan Keputusan Menteri (kewenangan ada di Deppen dan Pemda) diperkenalkan lima hal baru yakni;
1. Tentang siaran televisi (siaran televisi-siaran-gambar dan suara diterima masyarakat),
2. Stasiun relay (meneruskan siaran),
3. Antena parabola (perangkat telekomunikasi bukan milik TVRI penerima siaran yang dipancarkan lewat satelit),
4. Sistem distribusi (sistem penyebarluasan siaran lewat pemancar ulang atau serat optic) dan
5. Sistem closed circuit (siaran terbatas lewat kabel atau bangunan tertentu).
Era Pembaruan Tahap III. (Siaran saluran terbatas)
Aturan siaran saluran terbatas TVRI, SK MENPEN 20 Oktober 1987;
1. Pesatnya perkembangan teknologi komunikasi, dana pembangunan terbatas, perlu peninjauan program siaran.
2. Guna menunjang pembangunan dirasa perlu menambah siaran dengan saluran terbatas, perubahan sikap bahwa Direktur Televisi, Departemen Penerangan RI disamping menyelenggarakan siaran saluran umum (SSU), juga memberikan wewenang kepada Yayasan TVRI untuk menyelenggarakan Siaran Saluran Terbatas (SST). TVRI berhak kerjasama dengan pihak swasta maka lahirlah RCTI Rajawali Citra Televisi Indonesia dan berakhirlah monopoli TVRI. 28 Oktober 1987.
Era Pembaruan Tahap IV. (Lahirnya SCTV, TPI, Antv dan Indosiar).
Lahirnya SK Mentri Penerangan RI no III/KEP/MENPEN/1990 tentang penyiaran televisi di Indonesia pada 24 Juli 1990 membuka kran lahirnya SCTV,TPI,ANTV dan Indosiar. Terdapat 3 aturan pertimbangan yang memberikan nilai positif dari SK mentri tersebut;
- Kemampuan penyebaran yang lebih cepat dan lebih berdaya guna dalam pembangunan bangsa.
- Pembangunan bangsa mendorong tumbuh kembangnya televisi.
- Perkermbangan dunia pertelevisian harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan bangsa dannegara.
REFORMASI
Setelah lahirnya ANTV terjadi peralihan kekuasaan di Indonesia dengan lengsernya Presiden Soeharto dan digantikan Presiden BJ Habibie, munculah regulasi baru di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi. Puncaknya pada pemerintahan Gus Dur Departemen Penerangan dilikuidasi dan berdirilah beberapa televisi swasta
baru lainnya yakni Metro TV, Trans TV, Lativi, Global TV, TV -7.
Perkembangan stasiun televisi swasta menyebabkan saluran televisi lebih banyak sangat dibutuhkan karena ancaman transnasional televisi lewat parabola dan tumbuhnya bisnis penyewaan video-pemancar televisi ilegal-perlu program televisi alternatif di luar TVRI untuk acara yang bersifat hiburan. Perlu arena promosi untuk produk barang dan jasa melalui televisi swasta. Atas dasar pemikiran tadi muncullah tiga stasiun swasta, RCTI, di Jakarta dan Bandung, SCTV di Surabaya dan Denpasar, dan TPI di Jakarta dengan menggunakan saluran TVRI pada pagi hari yang menyiarkan program ke seluruh Indonesia.
Pada saat itu iklan 20 % waktu siaran diterima televisi swasta sebagai pendukung dana operasional sedangkan investor asing dilarang masuk untuk menanamkan modal. Selanjutnya televisi swasta menyerahkan 12.5% perolehan bersih ke TVRI setiap tahun.
INDUSTRI TELEVISI
Suatu pengantar untuk mengetahui peta industri pertelevisian nasional tahun 2011 ini dan dampaknya bagi para jurnalis atau pekerja televisi lainnya. Sehingga perlu kiranya dijabarkan kondisi peta kekuatan bisnis para konglomerat dalam menjalankan bisnis media penyiaran di Indonesia.
Industri televisi lahir dari entitas lingkungan, entitas bisnis, entitas sosial, entitas budaya sekaligus merupakan sebuah entitas politik. Adapun agar lebih jelasnya dapat dijabarkan sebagai berikut;
- Entitas bisnis – padat modal satu jam penyiaran Rp 80 - 150 juta sehari, sehingga untuk setiap bulan pembiayaan mencapai Rp 100 – 800 milyar. Sebagai sarana promosi, sarana pelengkap, sarana bisnis yang bisa menjadikan televisi juga sebagai industri padat modal yang mengiurkan
- Entitas Sosial
Mendapatkan dukungan masyarakat dari program tayangan. Kalau sudah tak ditonton lagi maka tak mendapatkan dukungan masyarakat. Tetapi kalau mendapatkan perhatian masyarakat bisa menjadi lahan bisnis yang menarik.
- Entitas Budaya
Turut berperan dalam mewujudkan majunya sebuah budaya, sekaligus mempengaruhi kemundurannya. Alat transnformasi budaya, toleransi, dan sangat menghargai multikultural. Tepa salira.
- Entitas Politik
Memiliki kemampuan kuat mempengaruhi masyarakat dan membentuk opini publik. Menjadi sarana kuat mempengaruhi proses pengambilan keputusan.
Pada era orde baru informasi berita radio dan televisi hanya dapat diterima melalui RRI dan TVRI. Artinya radio dan televisi swasta harus merelay siaran berita dari RRI dan TVRI seluruhnya tanpa terkecuali. Hal ini menyebabkan kreativitas dari informasi dan kemasan siaran berita dibatasi. Namun keuntungan Kebijakan “Satu Pintu” pada siaran berita juga mampu menghasilkan beberapa hal berikut ini;
• Pemerintah mampu melakukan kontrol sepenuhnya atas konten (content) seluruh isi siaran, baik informasi maupun hiburan.
• Pemerintah membiayai pembangunan dan pengembangan infrastrukturnya, setidaknya ini menjamin operasional TV secara lebih aman.
• Pemerintah mampu melakukan komunikasi politik yang efektif karena stasiun TV tersebar di wilayah yang luas.
Kebijakan Revolusioner untuk dunia penyiaran televisi terjadi pada akhir tahun 1980 an. Hal ini terjadi karena lingkungan dinegara ASEAN juga mengalami dampak perkembangan serupa, yaitu;
• Tahun 1989 pemerintah mengeluarkan kebijakan revolusioner: membolehkan berdirinya sebuah stasiun televisi swasta.
• Pada awalnya berdirinya RCTI pada 24 Agustus 1989 tidak dianggap sebagai pesaing TVRI karena banyak batasan dikenakan kepada RCTI.
• RCTI pada awalnya jadi stasiun TV berlangganan (harus dengan dekoder) dengan wilayah siaran DKI saja.
• Lama-kelamaan RCTI menjadi stasiun televisi umum serupa dengan TVRI dan bersaing juga dengan TVRI.
• TV swasta lain ikut berdiri dan tidak bisa dicegah lagi hingga menjadi 5 TV stasiun swasta (RCTI, SCTV, TPI, Indosiar, An-Teve)
Perkembangan dunia penyiaran televisi di Indonesia sangat cepat menjadi suatu industri yang sangat mengiurkan para pemilik modal untuk berinvestasi. Media Televisi menjadi Industri besar ditopang dengan kondisi pemerintah yang mudah dipengaruhi serta peraturan perundang-undangan yang diabaikan.
Peraturan perundang-undangan yang susah payah dan memakan biaya besar akhirnya kandas juga pada implementasinya, ketika berhadapan dengan kekuatan konglomerasi yang sangat solid melindungi kepentingan bisnisnya. Adapun berikut ini media televisi sebagai industri berciri khas seperti ini;
• Perusahaan siaran televisi harus berbentuk sebuah perusahaan swasta.
• Stasiun televisi harus menghidupi sendiri biaya operasional dan siaran.
• Stasiun televisi harus membangun sendiri infrastrukturnya: menara siaran serta jaringan siarannya.
• Pemerintah hanya bertindak sebagai regulator dibantu sebuah lembaga pengawas isi siaran yang independen.
Apabila kita perbandingkan perbedaan Wartawan di Amerika Serikat dengan Wartawan di Indonesia bentuknya, wartawan di Amerika Serikat mendapatkan hak dan memiliki persyaratan;
• Wartawan harus independen.
• Pemilik stasiun atau jaringan bisa menetapkan kebijakan yang harus diikuti oleh redaksi.
• Wartawan tergabung dalam serikat pekerja.
• Wartawan dilindungi oleh Organisasi wartawan
Sedangkan Wartawan di Indonesia mendapatkan hak dan memiliki persyaratan;
• Wartawan harus independen.
• Pemilik stasiun atau jaringan bisa menetapkan kebijakan yang harus diikuti oleh redaksi.
• Umumnya serikat pekerja ditolak oleh pemilik TV.
• Wartawan bisa menjadi anggota organisasi wartawan, tetapi bebas
Kondisi sistem penyiaran televisi di Indonesia sangat berpihak dan menguntungkan para konglomerat yang memiliki kekuatan besar di pusat bisnis atau ibukota Negara. Para pemilik modal/konglomerat melakukan penggabungan kekuatan modal dan sumber daya manusia sebagai konglomerasi media yang masing-masing memiliki basic tujuan untuk menguasai beragam kepentingan.
Apabila dilihat dari sejarah dan kedekatan unsur bisnisnya, maka terbentuk pengelompokan bisnis/konglomerasi pada beberapa stasiun televisi yang sesuai pula dengan perkembangan teknologi digital yang menuntut investasi bisnis menjadi berlipat ganda. Tiga Format Konglomerasi Media yang saat ini ada di Indonesia adalah;
1. Pengusaha yang mengembangkan bisnis media sebagai lini utama usahanya. Bila ada usaha dalam grup maka itu hanya sebagai portofolio. Hary Tanoesudibjo, nomor 33 orang terkaya Indonesia Pengusaha pasar modal yang tidak terkenal tahun 1997. Tahun 2004 mengambilalih perusahaan Bimantara dan menjadi pemegang saham mayoritas. Mengambilalih Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dan membangun Global TV serta disatukan dibawah bendera MNC.
2. Pengusaha yang menjadikan usaha di media elektronika sebagai bagian dari berbagai usaha lain yang sudah dimilikinya. Contoh; Drg. Chairul Tanjung mendirikan Trans-TV tanpa pengetahuan mendasar televisi.Menentukan sendiri program dan acara Trans-TV secara detail. Orang nomor 11 terkaya di Indonesia
3. Pengusaha cum politisi yang menempatkan modal di bisnis media elektronika sebagai alat untuk interes dan visi politiknya. Orang Terkaya Indonesia Nomor 10, Ir. Aburizal Bakrie adalah penerus kelompok dagang Bakrie & Brothers. Pada tahun 1998 mendirikan Andalas Televisi Indonesia yang berkedudukan di Lampung. Tahun 2008 bersama sejumlah kompanyon membeli Lativi dari pengusaha Abdul Latief dan mengubahnya menjadi TV-One. Kini dijalankan oleh anaknya Anindya Bakrie
Kesimpulan yang dapat diambil dari berkembangnya industri media penyiaran televisi di Indonesia adalah sebagai berikut;
- Media elektronika, terutama televisi, menjadi bisnis yang paling berkembang selama satu dekade terakhir di Indonesia. Industri adalah kata yang tepat menggambarkan bagaimana perputaran uang besar membuatnya jadi incaran pengusaha.
- Agar fungsinya sebagai industri terpenuhi, maka pendapatan iklan adalah satu-satunya sumber yang harus terus dikembangkan atau setidak-tidaknya dipertahankan.
- Karena daya pengaruhnya yang besar, TV menjadi sumber informasi pertama bagi kebanyakan masyarakat Indonesia mengalahkan koran dan radio.
- Bagi kebanyakan masyarakat, siaran televisi adalah alat hiburan utama karena sifatnya yang gratis dan variatif.
- TV swasta bisa tetap hidup karena terus bergerak secara inovatif dalam merancang berbagai program acara.
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar anda